Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli di Sidang Rizieq: Semua Kerumunan Berisiko Tularkan Covid-19

Kompas.com - 29/04/2021, 13:08 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi ahli hadir dalam sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat; dan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021).

Kedua saksi ahli itu yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Panji Fortuna.

Baik Hariadi maupun Panji mengatakan bahwa setiap kerumunan massa berisiko menularkan Covid-19.

Awalnya, tim penasehat hukum Rizieq memperlihatkan contoh video-video kerumunan yang ada di Indonesia, salah satunya video kerumunan warga yang timbul saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 Februari 2021.

Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung

Hakim kemudian menanyakan pendapat soal video-video kerumunan itu kepada dua saksi ahli.

Hariadi Wibisono mengatakan, tidak ada perbedaan dalam video-video tersebut.

"Sama-sama meningkatkan risiko terjadinya penularan (Covid-19)," kata Hariadi.

Hal yang sama juga diungkapkan Panji Fortuna.

"Yang meningkatkan risiko bukan nama kerumunannya, tapi kerumunannya. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan," kata Panji.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat; dan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari JPU.

"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.

Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan. Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Megapolitan
Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com