JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa oknum PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH yang menjadi kurir narkoba di Aceh akan diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam prosesnya, Syafrin langsung turun tangan membuat usulan pemberhentian secara tidak hormat setelah mendengar HH terlibat kasus narkoba.
"Sekarang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Kadishub DKI Benarkan Anak Buahnya Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba di Aceh
Syafrin berujar, HH merupakan PNS yang menjabat sebagai staf di Suku Dinas Perhubungan wilayah Jakarta Selatan.
HH diketahui sebagai pegawai yang tidak taat dalam bertugas, sudah lebih dari setahun tidak bertugas dan masuk kantor.
"Oknum tersebut memang benar dia adalah staf pegawai di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk," ucap dia.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap HH (37) yang merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews.com, HH ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).
HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram.
Begitu juga barang bukti dua ponsel, satu kaca pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.
Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.