JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam organisasi Laporcovid-19 menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya memberi sanksi teguran kepada manajemen Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Relawan Laporcovid-19 Yemiko Happy menilai sanksi teguran itu tak cukup tegas.
Sebab, Apartemen Oakwood dinilai sudah melakukan kesalahan fatal dengan membiarkan warga negara asing menggunakan fasilitas hotel selama masa karantina.
"Apa yang terjadi ini sangat berbahaya, karena kita juga sedang menghadapi berbagai varian baru virus corona," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: WNA Karantina Dibiarkan Mondar-mandir, Pemprov DKI Tegur Hotel Oakwood PIK
Apalagi, Apartemen Oakwood itu memang tak hanya dikhususkan sebagai fasilitas karantina. Banyak juga warga yang tinggal di apartemen itu.
Belum lagi, apartemen itu juga disewakan secara harian kepada masyarakat umum.
"Kalau kita biarkan WNA yang masih masa karantina berkeliaran, itu kan bahaya sekali," kata Yemiko.
Yemiko juga menilai perlakuan pemerintah terhadap apartemen Oakwood tidak adil jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah kepada masyarakat umum.
"Banyak orang di luar sana dapat sanksi tegas, tapi kenapa saat berhadapan dengan pihak yang punya privilege lebih seperti pengusaha, kita hanya beri sanski administrasi," kata dia.
Ia mencontohkan, di satu sisi pemerintah secara tegas melarang mudik. Namun di sisi lain pengawasan WNA yang datang dari luar negeri masih amburadul dan sanksinya pun tak tegas.
"Pemerintah jangan standar ganda. Kalau bisa tegas dengan orang miskin kenapa lembek pada orang kaya?" ucap Yemiko.
Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara.
Teguran tertulis dilayangkan lantaran hotel tersebut membiarkan warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani masa karantina pencegahan Covid-19 berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat.
Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar protokol kesehatan
"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar, 28 April 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.