Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Disparekraf DKI sendiri.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Epidemiolog Khawatir Indonesia Alami Lonjakan Covid-19 seperti India
Laporcovid-19 sudah menerima aduan terkait WNA yang berkeliaran di Apartemen Oakwood PIK ini sejak Selasa (27/4/2021) lalu, dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.
Laporcovid-19 juga menemukan sejumlah postingan di media sosial dari para WNA yang mengaku tengah menjalani karantina di apartemen tersebut.
Dalam postingan itu, sejumlah WNA mengunggah gambar mereka sedang berada di area kolam renang apartemen.
Mereka mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.
Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah melarang WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama masa karantina.
"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian dikutip dari Tribunnews.com.
Namun Christian tak menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan terhadap para WNA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.