Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

Kompas.com - 05/05/2021, 09:49 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, Minggu (30/4/2021).

Baca juga: Cerita Penjual Jasa Penukaran Uang Jalanan, Nekat di Tengah Pandemi demi Kejar Rezeki

Polisi kembali menjaring travel gelap pada Senin (3/5/2021) di mana sebanyak 22 sopir dikenakan sanksi karena masalah serupa.

Total 137 travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.

"Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," tambahnya pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Sanksi terhadap sopir

Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

"Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," jelas Yusri.

Menurut Yusri, penyitaan terhadap kendaraan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada travel gelap.

Baca juga: Ketua BEM Fakultas Hukum UI yang Ditangkap Polisi Usai Demo di Kemendikbud Dipulangkan

Karena itu, Yusri mengimbau pihak pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak nekat membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.

Dia menekankan, polisi tidak akan segan menindak lebih tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.

"Bagi pengusaha yang mau berspekulasi di travel-travel gelap ini, mengundang konsumen untuk berhenti. Kami harapkan kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," ujar Yusri.

Nasib penumpang

Para penumpang yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap juga dapat merasakan imbasnya apabila terjaring oleh polisi.

Menurut Yusri, pihaknya masih mengizinkan para penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum resmi ketika periode larangan mudik belum diterapkan.

Penumpang yang terjaring menggunakan travel gelap diantarkan ke terminal bus dengan catatan mereka menunjukkan surat hasil negatif Covid-19.

Baca juga: Jemaah yang Dilarang Pakai Masker di Masjid Bekasi Bisa Laporkan Pria Baju Merah ke Polisi

Namun, hal itu tidak berlaku lagi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei.

Polisi, lanjut Yusri, akan memulangkan para penumpang itu langsung ke rumah masing-masing.

"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri.

"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.

Setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com