Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Kereta Saat Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 05/05/2021, 12:55 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  1. Surat hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR,
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?


Syarat naik kereta api saat periode larangan mudik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama 6-17 Mei 2021.

Namun, perjalanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Senin (3/5/2021), seperti dilansir Antara.

Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.

Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021

Sementara calon penumpang kereta dari kalangan pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, calon penumpang kereta dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, juga diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat.

Surat izin perjalanan tertulis berlaku bagi individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat itu wajib dibawa oleh calon penumpang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Sampel tes harus diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas," ujar Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com