Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Tak Akan Melarikan Diri

Kompas.com - 05/05/2021, 17:43 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya.

Hal itu Aziz sampaikan kepada majelis hakim di sela-sela persidangan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/3/2021).

Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," kata Aziz.

Sejauh ini, dijelaskan Aziz, pihaknya baru mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.

Adapun alasan pengajuan tersebut adalah pertimbangan kemanusiaan dan merayakan hari raya Idulfitri.

"Pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idulfitri," jelas Aziz.

Kepada majelis hakim, Aziz mematikan Rizieq dkk tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan penahanan dikabulkan.

Pihak kliennya juga berjanji mengikuti persidangan sampai vonis ditetapkan.

"Tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti persidangan sampai vonis," tegas Aziz.

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik

Selain Rizieq dan Hanif, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk lima klien lainnya.

Mereka adalah para terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mendengar permintaan Aziz, majelis hakim PN Jaktim mengaku belum menerima surat resmi permohonan penangguhan penahanan.

"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain," kata hakim.

Saat ditemui wartawan, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan anggota keluarga para terdakwa sebagai penjamin dalam pengajuan penahanan.

"Alasannya akan Idulfitri dan ada penjamin, insyaAllah," ujar Aziz.

"Mungkin (dari) keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rizieq jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga kasus, yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes usap RS Ummi.

Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas, jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus tes usap RS Ummi.

(Reporter : Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com