Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Secara terpisah, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto menyebut sudah ada satu warga di kelurahannya yang mengajukan SIKM.
"Ada tadi satu orang yang mau jenguk anaknya sakit di luar kota," papar Kundarto melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku
Dia menyatakan, jajaranya memang telah menyosialisasikan perihal SIKM tersebut melalui perangkat RT/RW di wilayah Kelurahan Poris Plawad Indah.
"Pengajuan SIKM fleksibel. Enggak ada minimal harus berapa hari sebelum berangkat," ujarnya.
Meski demikian, Kundarto mengimbau agar warga Kota Tangerang merayakan Lebaran 2021 di rumah masing-masing.
"Saya imbau agar Lebaran nanti di rumah aja, karena sekarang juga masih pandemi Covid-19," imbau dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.