Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Dicicil, 4 Karyawan di Kota Tangerang Adukan Perusahaannya

Kompas.com - 05/05/2021, 23:09 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima empat pengaduan dari para karyawan swasta perihal tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang bermasalah hingga Rabu (5/5/2021).

Disnaker Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.

Posko tersebut dibuka sejak 19 April 2021 hingga 10 Mei 2021.

Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Tangerang Tirama Pasaribu menyebut, masing-masing perusahaan dari empat karyawan itu tak sanggup membayar THR secara langsung.

Baca juga: Buka Posko, Pemkot Jakut Imbau Pekerja yang Tak Terima THR Melapor

Perusahaan-perusahaan itu, kata Pasaribu, hendak membayar THR tersebut secara bertahap atau menyicil.

"Ada empat pengaduan yang masuk ke kami, tapi itu hanya pengaduan lisan saja," ungkap Pasaribu di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu.

"Perusahaan tempat mereka bekerja tidak sanggup membayar langsung. Namun, membayar (THR) secara bertahap atau menyicil," sambung dia.

Usai menerima pengaduan itu, Pasaribu menyarankan dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan.

Nantinya, bila tidak menemukan solusi saat perundingan, maka para pekerja dapat membuat laporan secara tertulis kepada Disnaker Kota Tangerang.

"Dari laporan itu, bakal kami tindak lanjuti. Kami panggil perusahaan dan pekerja untuk mencari solusinya," kata Pasaribu.

Baca juga: Disnaker DKI: Banyak Perusahaan Khawatir Tak Mampu Bayar THR

Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah sebelumnya mengatakan, karyawan yang memiliki keluhan perihal THR keagamaan 2021 dapat melapor ke posko.

Pihaknya bakal melakukan mediasi atau memanggil karyawan dan pihak perusahaan.

"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan itu masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," tuturnya.

Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.

Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.

"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com