JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang, John mengaku bahwa dahulu Nus Kei merupakan orang yang paling ia percaya.
"Dia itu anak buah saya, seseorang yang paling saya percaya saat saya di Nusa Kambangan, dia yang menggantikan adik saya, Tito Refra, saat dia meninggal," kata John dalam sidang, Kamis.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
John mengaku sebagai orang yang membawa Nus ke Jakarta.
"Saya yang bawa Nus dari kampung ke Jakarta dan tinggal di rumah saya, saya beliin dia semua sepatu, celana, baju," kata John.
Di Jakarta, Nus meminjam uang pada John pada tahun 2013 dan belum melunasinya hingga hari ini.
"Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," imbuh John.
Namun, menurut John, Nus tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
"Lalu 2014 saya telepon Nus saya tanya, 'Kamu pinjam uang mana? Kok belum balik'. Dia bilang tahun depan pasti beres," kata John.
Kemudian, Nus belum membayar utangnya pada 2015.
"Tahun 2016 dia jenguk saya ke Nusa Kambangan datang, ketemu. Saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai," ungkap John.
Di situ, John mengatakan, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.
Karena Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang kepada pengacaranya, Deniel Far Far.
John mengaku membutuhkan uang tersebut sehingga menggunakan jasa Deniel.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.