Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Kompas.com - 07/05/2021, 11:10 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang dalam permohonan penangguhan penahanan Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan anggota keluarga klien mereka jadi penjamin dalam pengajuan penangguhan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari keluarga dan tim kuasa hukum. Untuk kuasa hukum saya saja. Enggak ada tokoh karena waktunya (pengajuan penangguhan) mepet juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Curhat ke Majelis Hakim Saat Sidang Kasus Kerumunan, Mengaku Kelelahan dan Kepanasan di Penjara

Azis tidak merinci jumlah anggota keluarga yang jadi penjamin. Namun dia memastikan permohonan penangguhan penahanan untuk tujuh klien mereka yang jadi terdakwa dan ditahan, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya kini menunggu keputusan dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung terkait penangguhan penahanan.

"Nanti menunggu majelis akan bermusyawarah," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Mengacu Pasal 13 Kitab Hukum Acara Pidana tim kuasa hukum harus mengajukan penjamin dapat berupa orang atau uang, jaminan tersebut bakal dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Dalam Pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," tutur Alex, Rabu (5/5/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena ingin merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut klien mereka tidak bakal melarikan diri dan kooperatif mengikuti sidang hingga putusan bila nantinya permohonan penangguhan disetujui Majelis Hakim. (BIMA PUTRA)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com