Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pria Pukul Bocah Berujung Damai, Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice

Kompas.com - 07/05/2021, 22:14 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus seorang pria memukul seorang bocah di Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, tersangka berinisial FA.

Kejadian yang menjerat FA terjadi beberapa waktu lalu.

Dewa melanjutkan, jajarannya menerapkan restorative justice lantaran kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Di Provinsi Banten, baru ada dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ungkap Dewa di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Bentrokan Antar-Kelompok Terjadi di Pejaten Timur

Dewa menuturkan, restorative justice itu diterapkan usai Kejari Kota Tangerang mendamaikan kedua belah pihak.

Jajarannya juga telah mengkespos kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Kami melakukan prosesnya selama dua minggu untuk penghentian kasus itu," kata Dewa.

"Tahapannya tidak begitu panjang. Tersangka dan korban harus berunding untuk upaya perdamaian," sambungnya.

Adapun kasus tersebut bermula ketika korban membakar sampah di depan rumah FA. Asapnya lantas masuk ke rumah FA.

Pelaku kemudian merasa asap tersebut mengganggu pernafasan anaknya.

Baca juga: Hindari Motor, Mobil Pajero Terbalik Setelah Tabrak Lampu Merah di Cideng Timur

FA menegur bocah tersebut, tetapi korban malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

"Kemudian, pelaku memukul korban dengan tangannya sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban," tutur Dewa.

FA selanjutnya dijerat pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com