Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Masuk Zona Oranye, Warga Berpotensi Tak Bisa Shalat Id di Masjid dan Lapangan

Kompas.com - 09/05/2021, 16:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Di dalam aturan tersebut tertulis, shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

Shalat Id bisa diadakan di masjid dan lapangan terbuka di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yakni zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir kemenag.go.id.

Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta

Jakarta zona oranye

Sementara itu, data zonasi risiko Satgas Covid-19 per Minggu (9/5/2021) menunjukkan bahwa lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye.

Wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kepulauan Seribu ada di zona kuning.

Zonasi risiko Covid-19 DKI Jakarta per tanggal 9 Mei 2021Satgas Covid-19 Zonasi risiko Covid-19 DKI Jakarta per tanggal 9 Mei 2021

Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021

Anies pertimbangkan shalat di area terbuka

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan shalat Id di area terbuka karena lebih mudah untuk mengatur jaraknya.

Regulasi shalat Id nanti, kata Anies, akan menyesuaikan arahan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir," ujarnya.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Kasus Covid-19 Jakarta

Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan adanya penurunan kasus yang cukup signifikan di akhir Maret hingga April 2021.

Pada periode 16-22 Maret 2021, jumlah kasus Covid-19 DKI Jakarta ada di angka 10.521 kasus, lalu turun menjadi 8.650 kasus di minggu selanjutnya.

Kemudian pada periode 30 Maret-5 April, kasus terus menurun menjadi 6.283 kasus.

Namun pada minggu kedua April, kasus kembali merangkak naik seiring longgarnya penerapan protokol kesehatan pasca vaksinasi Covid-19.

Per tanggal 8 Mei 2021, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta berjumlah 7.539.

Secara total, wilayah Ibu Kota sudah mencatatkan sebanyak 414.838 kasus, 6.896 di antaranya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com