JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Selasa (18/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri.
John membuka nota pembelaannya dengan mengungkapkan pertobatannya saat ia menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan pada tahun 2018.
"Saya menemukan jalan pertobatan, saya ikut menjadi agen perrubahan mendorong saudara-saudara lain untuk menemukan jalan hidup yang baik dan benar," kata John saat mengikuti sidang secara virtual dari Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Saya Dizalimi, Saya Tidak Bersalah...
John berujar, usai bebas bersyarat di tahun 2019, dia menjalani hidupnya yang baru dengan melakukan pelayanan di rumah ibadah.
"Di kehidupan saya yang baru yang sudah bertobat, saya menjalani komitmen untuk hidup dalam jalan kebenaran, salah satunya dengan terus melayani di rumah ibadah tiap minggunya," kata John.
"Setiap malam minggu, saya juga rutin menjalani sesi pelayanan bagi adik-adik saya, menasihati agar mereka dapat menjalani jalan hidup lebih baik," imbuhnya.
Menurut John, insiden yang tengah dihadapinya kini merupakan sebuah ujian terhadap pertobatannya.
Namun, ia menegaskan, bahwa niat pertobatannya tidak akan sirna.
"Saya bukan John Kei yang dulu lagi, saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini, puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.
Baca juga: Pengacara John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
Untuk diketahui, John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
Dakwaan Jaksa