JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan .
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).
John dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
John dinilai sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Namun, pledoi ini ditolak hakim.
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Rekam Jejak John Kei yang Disebut sebagai Godfather Jakarta
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dan lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
John Kei beberapa ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung , John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019. Namun dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.
Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif
Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.