JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.
Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif
Namun, pledoi ini ditolak hakim.
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun juga telah divonis.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Mereka juga divonis dalam kasus yang sama.
Baca juga: 4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui
Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.
Sementara itu, lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun, dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.