Sidang awalnya akan digelar di Maluku. Namun, muncul ancaman dari pihak pendukung John.
Buntutnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Suraya (Kompas.com 23 Februari 2012)
Imbas kasus ini, John dan Tito divonis delapan bulan penjara.
Kasus Ampera Berdarah tak lepas dari bentrok di klub bernama Blowfish pada 4 April 2010.
Kala itu, loyalis John Kei berseteru dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores. Imbas bentrok, dua orang anak buah John tewas.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun yang sama. Ketika sidang digelar pada 29 September 2010, bentrok pecah di depan pengadilan.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
Imbasnya dua orang anggota kelompok Thalib tewas. Beberapa anggota kelompok John juga menderita luka parah akibat kasus ini.
Bahkan, seorang supir Kopaja juga menjadi korban
Dalam insiden ini, adik John, Tito, sempat menerima tembakan di bagian dada dekat dengan jantung. Namun, Tito selamat.
Pada tahun 2012, John terlibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang telah berubah nama menjadi PT Power Steel mandri.
Ayung tewas di dalam kamar 2701 Hotel Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher dan perut.
Pembunuhan dilakukan oleh lima orang anak buah John. Namun, John disebut sebagai dalang peristiwa ini.
Kelimanya tak mengatakan John punya sangkut paut dengan kasus ini. Namun, polisi menduga keterlibatannya dalam kasus itu berdasar pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.
Ia duduk mengamati saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung.
Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 28 Desember 2019, motif pembunuhan Ayung dilatari perkara utang fee jasa debt collector sebesar Rp 600 juta.
Namun, sejumlah pihak meragukan motif itu. Keraguan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.
"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.
Banyak pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.
Akibat kasus ini, John terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia divonis penjara selama 12 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat menjalani hukuman, John sempat terlibat kerusuhan antarnapi di Nusakambangan pada 7 November 2017.
Buntut kerusuhan, satu orang tewas. Tiga orang lain luka-luka.