Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.
"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).
Kepala Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.
Sebanyak sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.
Mereka menyerang bersenjatakan balok-balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok Tempo.
Warga binaan yang merupakan kelompok John menyerang balik untuk menyelamatkan John.
Imbas kerusuhan, John mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.
John dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan pada 26 Desember 2019.
Namun, John dan kelompoknya kembali ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juin 2020.
John ditangkap atas terbunuhnya Yustus Corwing alis Erwin, salah seorang anak buah kerabatnya, Nus Kei di Duri Kosambi Jakarta Barat, 20 Juni 2020.
Di hari yang sama, anak buah John juga melakukan perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
John ditangkap bersama 30 orang anak buahnya.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Nana Sudjana, kasus itu dilatarbelakangi pembagian uang hasil penjualan tanah (Kompas,com 23 Juni 2020).
"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Diungkapkan Nana, John memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus dan anak buahnya.
John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei, yakni Erwin.
Perintah pembunuhan tersebut diketahui polisi setelah memeriksa ponsel anak buah John Kei.
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, John Kei pun menentukan peran masing-masing anak buahnya untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei.
Dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 6 Mei 2021, John mengaku Nus berutang padanya sebanyak Rp 1 miliar pada tahun 2013.
Nus berjanji akan mengembalikan uang itu sebanyak dua kali lipat pada enam bulan kemudian. Namun, Nus tak kunjung mengembalikan uang itu saat tenggat waktu habis.
"Belum lunas sampai saat ini," kata John di ruang sidang.
John juga mengaku tidak tahu menahu atas penyerangan rumah Nus maupun terbunuhnya Erwin.
Ia mengaku hanya memberikan surat kuasa penagihan utang pada pengacaranya, Daniel Far-Far. Selebihnya, John menyatakan tak memiliki sangkut paut.
"Saya mohon kepada Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum saya dibebaskan karena saya tidak tahu masalah ini, saa hanya kasih surat kuasa kepada lawyer, say amohon untuk dibebaskan, Yang Mulia, terimakasih," kata John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.