Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasus yang Sempat Menjeratnya

Kompas.com - 21/05/2021, 10:49 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).

John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.

Perkara ini bukan kali pertama John berurusan dengan aparat hukum. Semasa hidupnya, John beberapa kali terjerat kasus kriminal sehingga mendekam di bui.

Berikut sejumlah kasus tersebut.

Perseteruan dengan Basri Sangaji 2004

John Kei sempat berseteru dengan Basri Sangaji pada 2 Maret 2004, di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.

Basri merupakan tokoh dari Maluku. Menurut catatan Kompas.com, massa dari Basri dan John bentrok di diskotek tersebut.

Sebelum bentrok, John sempat diserang oleh massa dari Basri di Diskotek Zona. Imbasnya, tiga jari tangan John kaku dan tidak bisa digerakkan.

Di tahun yang sama Basri meninggal dunia. Atas peristiwa ini, nama John kembali dibawa-bawa.

Tepatnya 12 Oktober 2004, Basri meninggal dunia setelah ditembak di bagian dada di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana

Mengutip Kompas edisi Kamis, 21 Oktober 2004, John mengaku bahwa pelaku pembunuhan Basri adalah anak-anak buahnya.

Namun, John mengaku tak tahu menahu atas peristiwa penyerangan itu.

"Yang melakukan itu memang benar anak-anak saya," katanya.

Kejadian itu, dijelaskan John berlangsung tanpa direncanakan.

"Malam itu anak-anak saya yang mengendarai Isuzu Panther dan Suzuki Escudo kebetulan bermain di Hotel Kebayoran Inn untuk makan malam. Ketika sampai di sana, mereka melihat ada anak buahnya Basri," katanya.

Anak buah John Kei lalu menanyakan mereka datang bersama siapa. Ketika dijawab bersama Basri, anak buah John kemudian menunggu di luar.

Karena tidak juga datang, mereka mendobrak pintu dan membunuh Basri.

John mengaku tidak mempersulit pekerjaan polisi dalam kasus ini. Bahkan, ia mendorong kasus ini selesai lewat jalur hukum.

"Kalau saya tidak ingin masalah ini diselesaikan lewat hukum, anak-anak saya (anggota Angkatan Muda Kei) sudah saya suruh kabur," ungkap John.

Lantaran polisi tak menemukan kaitan John dengan tewasnya Basri, John tak dijerat hukuman apapun.

Penganiayaan dua Pemuda di Maluku 2008

Pada 7 Agustus 2008, John dan adiknya Tito Refra ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).

Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif

Keduanya diduga menganiaya dua orang pemuda, Jemi Refra (24) dan Charles Refra (22). Mereka diduga memotong jari tangan kanan korban.

Imbasnya, Jemi kehilangan empat jari, sementara Charles kehilangan tiga jari.

Selain John dan Tito, polisi juga menangkan tiga anak buah John Kei. Penangkapan tersebut melibatkan ratusan aparat kepolisian.

Menurut Kapolda Maluku yang bertugas saat itu, yakni Brigadir Jenderal Pol Mudji Waluyo, penganiayaan terjadi pada 19 Juli.

Sidang awalnya akan digelar di Maluku. Namun, muncul ancaman dari pihak pendukung John.

Buntutnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Suraya (Kompas.com 23 Februari 2012)

Imbas kasus ini, John dan Tito divonis delapan bulan penjara.

Blowfish dan Ampera Berdarah 2010

Kasus Ampera Berdarah tak lepas dari bentrok di klub bernama Blowfish pada 4 April 2010.

Kala itu, loyalis John Kei berseteru dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores. Imbas bentrok, dua orang anak buah John tewas.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun yang sama. Ketika sidang digelar pada 29 September 2010, bentrok pecah di depan pengadilan.

Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi

Imbasnya dua orang anggota kelompok Thalib tewas. Beberapa anggota kelompok John juga menderita luka parah akibat kasus ini.

Bahkan, seorang supir Kopaja juga menjadi korban

Dalam insiden ini, adik John, Tito, sempat menerima tembakan di bagian dada dekat dengan jantung. Namun, Tito selamat.

Pembunuhan pengusaha Ayung

Pada tahun 2012, John terlibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang telah berubah nama menjadi PT Power Steel mandri.

Ayung tewas di dalam kamar 2701 Hotel Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher dan perut.

Pembunuhan dilakukan oleh lima orang anak buah John. Namun, John disebut sebagai dalang peristiwa ini.

Kelimanya tak mengatakan John punya sangkut paut dengan kasus ini. Namun, polisi menduga keterlibatannya dalam kasus itu berdasar pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.

Ia duduk mengamati saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung.

Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 28 Desember 2019, motif pembunuhan Ayung dilatari perkara utang fee jasa debt collector sebesar Rp 600 juta.

Namun, sejumlah pihak meragukan motif itu. Keraguan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.

Banyak pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

Akibat kasus ini, John terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia divonis penjara selama 12 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Bentrok di Nusakambangan

Saat menjalani hukuman, John sempat terlibat kerusuhan antarnapi di Nusakambangan pada 7 November 2017.

Buntut kerusuhan, satu orang tewas. Tiga orang lain luka-luka.

Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.

"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).

Kepala Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.

Sebanyak sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.

Mereka menyerang bersenjatakan balok-balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok Tempo.

Warga binaan yang merupakan kelompok John menyerang balik untuk menyelamatkan John.

Imbas kerusuhan, John mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.

Penyerangan Rumah Nus dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

John dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan pada 26 Desember 2019.

Namun, John dan kelompoknya kembali ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juin 2020.

John ditangkap atas terbunuhnya Yustus Corwing alis Erwin, salah seorang anak buah kerabatnya, Nus Kei di Duri Kosambi Jakarta Barat, 20 Juni 2020.

Di hari yang sama, anak buah John juga melakukan perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

John ditangkap bersama 30 orang anak buahnya.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Nana Sudjana, kasus itu dilatarbelakangi pembagian uang hasil penjualan tanah (Kompas,com 23 Juni 2020).

"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Diungkapkan Nana, John memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus dan anak buahnya.

John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei, yakni Erwin.

Perintah pembunuhan tersebut diketahui polisi setelah memeriksa ponsel anak buah John Kei.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, John Kei pun menentukan peran masing-masing anak buahnya untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei.

Dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 6 Mei 2021, John mengaku Nus berutang padanya sebanyak Rp 1 miliar pada tahun 2013.

Nus berjanji akan mengembalikan uang itu sebanyak dua kali lipat pada enam bulan kemudian. Namun, Nus tak kunjung mengembalikan uang itu saat tenggat waktu habis.

"Belum lunas sampai saat ini," kata John di ruang sidang.

John juga mengaku tidak tahu menahu atas penyerangan rumah Nus maupun terbunuhnya Erwin.

Ia mengaku hanya memberikan surat kuasa penagihan utang pada pengacaranya, Daniel Far-Far. Selebihnya, John menyatakan tak memiliki sangkut paut.

"Saya mohon kepada Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum saya dibebaskan karena saya tidak tahu masalah ini, saa hanya kasih surat kuasa kepada lawyer, say amohon untuk dibebaskan, Yang Mulia, terimakasih," kata John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com