Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang Akan Limpahkan Berkas Kasus Kasus 2 Mafia Tanah di Pinang ke Pengadilan

Kompas.com - 21/05/2021, 17:18 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memastikan berkas perkara kasus dua mafia tanah yang hendak mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, akan dilimpahkan ke pengadilan. Dua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka ditangkap polisi pada April 2021.

Keduanya menggunakan modus, DM melayangkan gugatan perdata terhadap MCP di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut. Seakan kedua berselih tetapi sebenarnya mereka berkomplot.

"Perkara itu, sudah kami P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kasi Pidana Umum Dapot Dariarma, Jumat (21/5/2021). "Hari ini kami lakukan tahap dua terhadap perkara tersebut," sambung dia.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu

Dapot menyatakan, jajarannya bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Tangerang, pekan depan.

"Minggu depan, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengemukakan kronologi pengungkapan kasus itu.

Niat busuk DM dan MCP dimulai dengan  DM menggugat MCP di PN Tangerang untuk menguasai tanah tersebut.

"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.

Mereka melakukan hal itu demi mendapat putusan pengadilan guna mengeksesuki lahan sebagai pihak yang berhak, bukan perusahaan atau warga di sekitar yang sebenarnya memilik hak sah.

"Sesama mereka, satu jaringan mereka, saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri.

Gugatan perdata terjadi sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020 kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan perlawanan ke perusahaan dan masyarakat setempat.

Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu, sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri menyatakan, berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com