JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang diduga menculik anak seorang prajurit Kodam Jaya.
S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Anak Seorang Prajurit Kodam Jaya Diduga Diculik ART
Indra mengatakan, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun," ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan, anak seorang prajurit Kodam Jaya itu diduga telah diculik oleh ART, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Anak Prajurit Kodam Jaya yang Diduga Diculik ART Ditemukan di Indramayu
Indra mengatakan, ART itu diduga telah membawa bayi 10 berusia bulan itu dari rumah majikannya di Rumah Susun Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur.
Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Cerita ART Culik Anak Anggota TNI, Pelaku Pernah Kehilangan Anaknya yang Meninggal Dunia
Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.