BOGOR, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 yang terjadi di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, terus bertambah.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan, data terbaru warga yang terkonfirmasi positif virus Corona di perumahan itu mencapai 46 orang.
Atas penambahan kasus positif tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan surat perintah Nomor 104/001-Set yang isinya meminta agar seluruh warga yang terkonfirmasi positif dievakuasi ke pusat isolasi di Gedung Pusdiklat BPKP, Ciawi, Bogor.
"Sampai dengan hari ini, tercatat ada 46 warga yang positif. Sekarang kita fokuskan untuk yang sakit (positif Covid-19) dikarantina di tempat isolasi di Ciawi atau di rumah sakit. Sementara yang negatif saya minta untuk karantina (isolasi mandiri) dan tidak kemana-mana," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Bima Arya Minta Dinkes Kota Bogor Lakukan Genome Sequncing Kasus Covid-19 di Klaster Griya Melati
Bima menambahkan, proses evakuasi terhadap warga yang positif Covid-19 di Perumahan Griya Melati dilakukan secara bertahap.
Kata Bima, saat ini ada 21 warga yang akan dibawa ke pusat isolasi BPKP, Ciawi.
Ia menuturkan, atas kejadian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal di lokasi tersebut.
"Aktivitas warga di situ dibatasi, hanya untuk urusan darurat saja. Nanti semua logistiknya dibantu, urusan sampah juga dibantu. Intinya pembatasan aktivitas," kata Bima.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, terdapat 188 warga Perumahan Griya Melati yang dilakukan tes usap antigen berdasarkan hasil kontak erat.
Dari 188 warga itu, didapati sebanyak 46 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kronologi Klaster Covid-19 di Perum Griya Melati Bogor, 25 Orang Terinfeksi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno menilai, penambahan kasus di perumahan itu sangat mengkhawatirkan.
Retno menuturkan, perlu langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi dan mencegah penularan yang lebih luas lagi.
Dia menyarankan agar seluruh kasus positif harus menjalani isolasi di pusat isolasi BPKP Ciawi atau rumah sakit.
Selanjutnya, sambung Retno, semua kontak erat diwajibkan karantina selama lima hari dan dilakukan swab antigen dan PCR.
"Semua kontak erat wajib karantina lima hari dan tidak ada aktivitas dulu. Kita lakukan swab antigen hari ke 1 dan hari ke 5 untuk memastikan benar-benar negatif baru boleh aktivitas," pungkas Retno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.