JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pelecehan seksual dengan modus meremas payudara korban terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku dikejar dan ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Video saat pelaku dikejar warga viral di media sosial, Senin (25/5/2021). Video itu diambil dan diunggah pemilik akun Instagram @jannah_ey. Pemilik akun itu telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Instagram.
Jannah menceritakan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi pada hari Minggu lalu sekitar pukul 08.52 WIB. Kejadian bermula di jalan Industri Raya, tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Kemayoran, Dikejar Warga hingga Terjatuh dan Tertangkap
Jannah yang sedang bersama suami di dalam mobil melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.
"Lalu kami lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku," katanya.
Awalnya, Jannah mengira perempuan tersebut dijambret. Jannah dan suami pun mengejar motor itu.
"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl HBR Motik pelaku kami pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh," tulis Jannah.
Setelah itu, suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekek suami Jannah. Pelaku mempertanyakan bukti ia melakukan penjambretan.
Untungnya, perempuan yang menjadi korban kemudian melintas di jalan itu.
"Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kami. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," ujar Jannah.
Dalam video yang diunggah Jannah, tampak pelaku terluka akibat terjatuh dari sepeda motornya. Pria itu menantang warga untuk membawanya ke kantor polisi.
Pelaku akhirnya digiring warga ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perempuan yang menjadi korban pun membuat laporan resmi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi menyatakan, pelaku berinisial HP (31), seorang karyawan swasta. Kepada polisi, HP akhirnya mengakui ia telah melakukan pelecehan seksual.
Teuku Arsya mengatakan, HP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 281 terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pelecehan di Kemayoran Mengaku 3 Kali Pegang Payudara Perempuan karena Hiperseksual
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," kata Teuku.