Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Remaja Diproses Hukum, Bukan Nikahi Korbannya

Kompas.com - 25/05/2021, 16:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menanggapi adanya wacana keluarga anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), untuk menikahi korbannya, PU (15).

Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian untuk tetap memproses tersangka melalui peradilan pidana, bukan menikahi korban yang dinilai dapat menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami merekomendasikan untuk tidak menjadikan menikahkan korban sebagai penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus ini harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Siti menekankan, kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosa Remaja Berniat Nikahi Korban, Kak Seto: Polisi Harus Tegas

Aktivitas seksual terhadap anak, meski korban tidak melakukan perlawanan itu dinilai murni merupakan aksi kejahatan karena usianya yang masih di bawah umur sehingga wajib dilindungi.

Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolsian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.

"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," kata Siti.

"Kemudian Konvensi Hak Anak, juga Konstitusi, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai," ucapnya.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban

Siti mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.

Terhadap rencana pernikahan, kata Siti, Komnas Perempuan menyayangkan karena dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat selesai dengan perkawinan.

"Itu justru menambah beban trauma untuk korban dan tidak membantu proses pemulihan korban," kata Siti.

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.

Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tak Pernah Jual dan Sekap Korban, Saling Sayang tapi Bukan Pacaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com