JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat.
Ia mengatakan, korupsi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 53 berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Pusat berinisial MF.
Keduanya bekerjasama agar bisa menggelapkan dana BOP Tahun Anggaran 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 Miliar.
"Modusnya saudara W mantan Kepala Sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
"Padahal sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah Kepala Sekolah," tambah Dwi.
Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp 7,8 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Jadi Tersangka
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF mulai melakukan penggelapan.
"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.
Hasil korupsi itu kemudian digunakan MF untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah dengan membeli properti di puncak, Bogor.
"Si MF kemarin salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan villa di daerah puncak. Yang lain ya untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," kata Dwi.
MF memberikan sebagian uang hasil penggelapan dana BOP itu kepada W.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.