Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1 juta-Rp 2 juta per orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.
"Guru-guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil, hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta," ujar Reopan, Selasa kemarin.
Reopan menyebutkan, para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa
"Kan kasihan juga, mereka juga punya iktikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.
Atas perbuatannya, W dan MF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kejari Jakbar masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat dua pelaku.
Sampai Senin (24/5/2021) , penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Alasannya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK.
"Rp 7,8 miliar itu total anggaran, yang digelapkan kami perkirakan setengahnya. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPK," kata Reopan.
W dan MF pun masih berkantor seperti biasa sampai Selasa kemarin.
Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman.
Menurut dia, W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah. Adapun MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman, Selasa kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.