"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Setyo.
Setyo menyebut, kedua pelaku nekat merampas sepeda motor untuk membeli narkoba. Kedua tersangka bahkan sudah empat kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, aksi pelaku dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Bekasi.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Begal yang Rampas Motor Sopir Ojek Online di Tugu Tani
"Jadi kedua pelaku ini merampas sepeda motor bukan untuk hidup atau makan sehari-hari. Tapi untuk memenuhi kebutuhan ketergantungan narkoba," kata Setyo.
Pelaku Begal motor terhadap pengemudi ojek online di Tugu Tani melakukan aksinya demi mendapat uang untuk membeli narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, salah satu tersangka yakni M juga diduga merupakan kurir narkoba.
Meski kedua pelaku sudah tertangkap, namun sepeda motor dan handphone yang dirampas belum bisa kembali kepada korban. Sebab, kedua barang itu sudah terlanjur dijual ke penadah.
Setyo mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu penadah motor dan ponsel rampasan tersebut.
"Kami sudah dapat identitas penadahnya. Tapi belum dapat kita lakukan penangkapan, masih dilakukan pengejaran" kata Setyo.
Polisi mengidentifikasi penadah itu yang berinisial B alias O. Selain penadah, penyelidikan polisi juga menunjukkan B merupakan pengedar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.