Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penabrak Pedagang Mi Ayam Bisa Dijerat Pasal Lain, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban

Kompas.com - 26/05/2021, 19:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menuggu hasil virum mengenai kondisi pedagang mi ayam, AM, korban tabrak lari oleh pengemudi mobil Xenia, ZO.

Kecelakaan tersebut terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Hasil visum tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan pasal yang dikenai kepada ZO yang kini menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.

"Iya kami masih menunggu hasil visum yang akan keluar pada minggu depan," ujar Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Kasus Pedagang Mi Ayam Ditabrak di Sudirman: Gerobak Dagangan Hancur, Penabrak Kabur karena Ketakutan

ZO tidak ditahan karena dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

Namun, ZO dapat ditahan jika hasil visum menyatakan korban luka parah sehingga masuk dalam katagori kecelakaan berat dan dapat mengubah pasal.

"Jadi kami belum bisa memberikan kalau ini kategori luka ringan karena masih menunggu hasil visum, apa kecelakaan itu luka berat atau ringan," kata Robby.

Baca juga: Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.

Alasannya, mengacu dalam Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kami tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur

Sambodo menjelaskan, hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta menjadi penentu pasal yang nantinya akan ditetapkan kepada tersangka.

"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.

Kronologi 

AM menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat mendorong gerobak dagangannya sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban tergeletak dengan penuh luka dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.

Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke RSPP, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com