Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu Hasil Sitaan

Kompas.com - 27/05/2021, 11:10 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti narkotika yang terdiri dari 165 kilogram ganja dan 4,5 kilogram sabu-sabu dimusnahkan di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis (27/5/2021).

Ratusan kilogram narkotika tersebut merupakan barang bukti yang diamankan aparat dari Polres Jakarta Barat, mulai Februari sampai April 2021.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan sebuah mobil incinerator.

Baca juga: 4.000 Botol Miras dan 250 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tangsel

"Kami sampaikan bahwa ini adalah barang bukti dari empat kasus yang kami ungkap, di mana dari empay kasus ada 12 tersangka yang berhasil kami amankan, sekarang sedang proses peradilan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kamis.

Ady kemudian merinci keempat kasus tersebut.

Kasus pertama, ungkao Ady, yakni 115 kilogram ganja yang ditemukan di dalam drum pada Februari 2021.

Baca juga: Polisi Musnahkan 7,3 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

"Pada saat itu pelaku menggunakan modus menyimpan ganja tersebut di dalam drum untuk mengelabui petugas," jelas Ady.

Kasus kedua adalah pengungkapan 25 kilogram ganja, pada April 2021. Dinyatakan Ady, ganja tersebut ditemukan anggotanya di wilayah Kendal, Jawa Tengah.

Kemudian, kasus ketiga adalah ditemukannya empat kilogram sabu-sabu dengan modus diselundupkan di dalam tangki bensin.

"Dalam modusnya (pelaku) menyimpan empat kilogram sabu di dalam tempat bahan bakar mobil, jadi tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga dibuat separuh-separuh, separuh baham bakar dan separuh menyimpan 4 kilogram sabu tersebut," ungkap Ady.

Sementara kasus terakhir adalah pengungkapan ladang ganja seluas 12 hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Begini Cara Pemilik 12 Hektar Ladang di Mandailing Natal Selundupkan Ganja ke Jawa-Bali

Ady merinci, dalam pengungkapan kasus keempat ini, pihaknya mengamankan sejumlah aktor yang berperan dalam peredaran narkotika.

"Ini pengungkapan dari hulu ke hilir, sangat besar, mulai dari pemilik ladang ganja, ladang ganja seluas 12 hektar, pengangkutnya, kurirnya, termasuk pemesan yang kita bisa ungkap secara lengkap," kata Ady.

Dari pengungkapan ladang ganja, setidaknya 114 ton ganja diamankan. Sebagian juga telah dibakar petugas saat berada di Mandailing Natal.

Ady kemudian berterimakasih pada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.

"Tentu ini berkat sinergitas dari seluruhnya, bukan kami sendiri tapi dari stakeholder, dari masyarakat," ungkap Ady.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memutus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com