JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya dan berita-berita hoaks selama dirinya dirawat di RS Ummi Bogor.
Hal itu diungkapkan Rizieq saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus tes usap RS Ummi, Kamis (27/5/2021).
Awalnya, Rizieq mengungkapkan bahwa ia memiliki kesepakatan dengan RS Ummi agar merasahasiakan perawatannya.
"Rumah sakit sepakat dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit, berapa lama saya dirawat, apa pun penyakitnya," kata Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Datang ke PN Jaktim Rabu Malam, 21 Orang Diamankan Polisi
Namun, karena Bima Arya bicara kepada media, masyarakat kemudian jadi tahu.
Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang menyebut dirinya sekarat di RS Ummi.
"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," tutur Rizieq.
Rizieq juga menyesalkan sikap Bima Arya yang berubah drastis. Mulanya, Bima Arya dan Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi RS Ummi, pada 27 November 2020, guna meminta Rizieq di-tes swab PCR ulang.
Saat itu, terjadi kesepakatan antara pihak Rizieq dan Satgas Covid-19 Kota Bogor bahwa Rizieq akan di-tes ulang.
Namun sepulang dari pertemuan itu, sebut Rizieq, sikap Bima Arya berubah drastis dan melaporkan RS Ummi ke polisi.
"Karena pada saat Wali Kota Bogor menelpon tim MER-C minta hasilnya PCR, tim MER-C menjawab hasil PCR-nya belum keluar," tutur Rizieq.
"Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis, langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS Ummi ke polisi," lanjut Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mengatakan bahwa persidangan kasus tes usap tidak perlu terjadi jika RS UMMI Bogor kooperatif.