JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir perusahaan ekspedisi barang SiCepat Ekspress, RK (30), diancam dengan senjata tajam oleh pelanggannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Peristiwa pengancaman itu berawal pelaku berinisial MDS memesan jam tangan via toko online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000, dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga: Video Viral Pria di Ciputat Ancam Kurir COD Pakai Pedang karena Barang yang Dibeli Tak Sesuai
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan untuk pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Atas kejadian tersebut, SiCepat Ekspress mengambil langkah hukum dan memutuskan menolak jalur mediasi.
Perusahaan ekspedisi barang SiCepat akhirnya melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan yang dialami kurirnya tersebut. Laporan berkait kasus ini sudah masuk ke Polsek Ciputat Timur.
Baca juga: SiCepat Pastikan Akan Tempuh Jalur Hukum jika Keselamatan Kurir Terancam
Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami RK didampingi oleh tim kuasa hukum dari perusahaan SiCepat.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
Baca juga: Si Cepat Laporkan Pria yang Todong Kurirnya dengan Pedang atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,”
Wardaniman mengatakan, pihak SiCepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.
“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.
Online shop sebagai akar masalah