Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab

Kompas.com - 28/05/2021, 13:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.

Baca juga: Pegawai yang Dipidanakan Indomaret: Saya Ingin Bekerja Kembali

Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

Berikut kronologi tanggal penting kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) itu.

10 November 2020

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.

Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.

Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.

Dari bandara, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma

13 November 2020

Rizieq melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.

Pada Jumat siang, Rizieq beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.

Dalam perjalanan, Rizieq disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.

14 November 2020

Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan

Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.

Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

16 November 2020

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudhana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya karena acara kerumunan Rizieq di Megamendung dan Petamburan.

Selain mereka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dipecat dari jabatannya.

17 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi terkait kerumunan di Petamburan.

Ia dicecar dengan 33 pertanyaan selama 9,5 jam pemeriksaan.

22 November 2020

Anies mengakui bahwa ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.

Anies memaparkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada 21 November adalah 125.822 atau meningkat 11,62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 111.201 kasus.

23 November 2020

Sejumlah pejabat diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Riza dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam.

24 November 2020

Kepala KUA Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dan dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com