Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Rizieq. Sehingga, kasus tersebut berlanjut ke tingkat kejaksaan.
16 Maret 2021
Sidang perdana kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akan tetapi, persidangan harus diundur karena masalah teknis.
Selain itu, sidang tersebut diwarnai drama walkout Rizieq yang protes karena persidangan berjalan secara online.
19 Maret 2021
Sidang lanjutan kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur.
Sidang tersebut seharusnya berlangsung pada Senin (16/3/2021).
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung secara online itu harus ditunda karena ada masalah teknis.
Persidangan perdana itu kembali diwarnai drama penolakan Rizieq hadir di ruang sidang karena menuntut agar persidangan berjalan offline.
Pada akhirnya, Rizieq dipaksa dihadirkan di ruang sidang sehingga agenda pembacaan dakwaan terlaksana.
26 Maret 2021
Sidang lanjutan kasus kerumunan berlangsung. Kali ini, persidangan berlangsung secara offline atas permintaan Rizieq.
30 Maret 2021
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di PN Jaktim.
22 April 2021
Persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa untuk pertama kalinya digelar.
17 Mei 2021
Jaksa menuntut Rizieq hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Jaksa juga menuntut Rizieq dengan penjara selama 2 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan.
20 Mei 2021
Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rizieq.
27 Mei 2021
Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Apabila tidak membayar, Rizieq dihukum pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu, Rizieq divonis penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.
Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain yakni panitia acara di Petamburan juga mendapat vonis yang sama.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.