Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab

Kompas.com - 28/05/2021, 13:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Rizieq. Sehingga, kasus tersebut berlanjut ke tingkat kejaksaan.

16 Maret 2021

Sidang perdana kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Akan tetapi, persidangan harus diundur karena masalah teknis.

Selain itu, sidang tersebut diwarnai drama walkout Rizieq yang protes karena persidangan berjalan secara online.

19 Maret 2021

Sidang lanjutan kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur.

Sidang tersebut seharusnya berlangsung pada Senin (16/3/2021).

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung secara online itu harus ditunda karena ada masalah teknis.

Persidangan perdana itu kembali diwarnai drama penolakan Rizieq hadir di ruang sidang karena menuntut agar persidangan berjalan offline.

Pada akhirnya, Rizieq dipaksa dihadirkan di ruang sidang sehingga agenda pembacaan dakwaan terlaksana.

26 Maret 2021

Sidang lanjutan kasus kerumunan berlangsung. Kali ini, persidangan berlangsung secara offline atas permintaan Rizieq.

30 Maret 2021

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di PN Jaktim.

22 April 2021

Persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa untuk pertama kalinya digelar.

17 Mei 2021

Jaksa menuntut Rizieq hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Jaksa juga menuntut Rizieq dengan penjara selama 2 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan.

20 Mei 2021

Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rizieq.

27 Mei 2021

Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Apabila tidak membayar, Rizieq dihukum pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu, Rizieq divonis penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.

Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain yakni panitia acara di Petamburan juga mendapat vonis yang sama.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com