Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Ditahan KPK, Wagub: Pelajaran untuk Jajaran BUMD Jakarta

Kompas.com - 28/05/2021, 19:40 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran untuk seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dia mengatakan tidak hanya jajaran BUMD, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI juga harus belajar dari kasus tersebut.

"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Profil Yoory Corneles Pinontoan, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lahan

Riza juga meminta agar setiap jajaran BUMD dan PNS di DKI Jakarta melakukan pekerjaannya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

"Juga SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada, dan juga tidak kalah penting. Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata Riza.

Di sisi lain, Riza mengatakan Pemprov DKI tetap menyikapi proses hukum yang dijalani Yoory dengan asas praduga tak bersalah.

Dia mengatakan semua pihak harus menghormati hak yang dimiliki oleh Yoory sebagai tersangka.

Begitu juga dengan hak-hak penegak hukum untuk memeriksa setiap orang yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur itu.

"Umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing. Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain," kata Riza.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Adapun sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 40, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC sebanyak 20 hari terhitung 27 Mei 2021," ucap Ghufron dalam konferensi pers ditayangkan di akun twitter KPK @KPK RI, Kamis (27/5/2021).

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon mencuat ke publik setelah Eks Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).

"Sejak hari Jumat (5 Maret 2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (8/5/2021).

Riza mengatakan, setelah diketahui sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory sebagai Dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Berselang 25 hari, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatannya.

Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut.

Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com