Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:
1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur:
Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. Melampirkan surat penugasan orangtua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK
Sementara itu, jadwal pelaksanaan PPDB jalur pindah tugas orangtua dan guru akan dilaksanakan mulai awal Juni 2021.
Jadwal tingkat sekolah dasar (SD) sendiri berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya.
Berikut jadwal PPDB Jakarta untuk jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Tingkat SD
Tingkat SMP, SMA, SMK