JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: PPDB 2021: Daftar Zonasi SD per Kelurahan di Jakarta Utara
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: Keluarkan Kepgub, Anies Tetapkan Daftar Zonasi Sekolah untuk PPDB Jakarta 2021
Sebagaimana tertuang dalam Pergub tersebut, PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Meski begitu, calon siswa dengan KK non-DKI masih berpeluang mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja memaparkan, warga non-DKI yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah di Jakarta dapat memanfaatkan jalur pindah tugas orangtua.
"Warga daerah luar Jakarta masih bisa daftar, tapi memang dibatasi hanya dari jalur pindah tugas orangtua," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/5/2021).
Jalur pindah tugas orangtua adalah kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.
Taga menjelaskan, misalnya ada orangtua yang bertugas di Papua, lalu harus pindah ke Jakarta sehingga keluarga, termasuk anaknya, juga ikut pindah ke Jakarta.
Baca juga: Disdik DKI: Pra Pendaftaran PPDB 2021 Hanya untuk Warga Ibu Kota Lulus Sekolah di Luar Jakarta
Jalur pindah tugas orangtua ini diberikan secara terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang disediakan.
"Misalnya ada anggota TNI pindah tugas dari Papua datang ke Jakarta itu kami layani," terang Taga.
Adapun jalur reguler di PPDB Jakarta seperti jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi hanya diperuntukkan bagi warga dengan KK DKI.
"Jadi artinya untuk saat ini tahun 2021 memang kami secara reguler tidak membuka ruang untuk warga di luar Jakarta," ucap Taga.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:
1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur:
Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. Melampirkan surat penugasan orangtua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK
Sementara itu, jadwal pelaksanaan PPDB jalur pindah tugas orangtua dan guru akan dilaksanakan mulai awal Juni 2021.
Jadwal tingkat sekolah dasar (SD) sendiri berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya.
Berikut jadwal PPDB Jakarta untuk jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Tingkat SD
Tingkat SMP, SMA, SMK