Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kala Rizieq Shihab Divonis Bersalah di Kerumunan Megamendung dan Petamburan....
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.