Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Eks Pengurus Gereja, Terpidana Pencabulan di Depok, Main Facebook dari Penjara

Kompas.com - 04/06/2021, 06:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang eks pejabat gereja yang divonis 15 tahun penjara akibat terlibat kekerasan seksual terhadap sejumlah mantan anak bimbingnya, Syahril Parlindungan Marbun, ketahuan menggunakan ponsel di dalam sel.

Insiden ini kemudian jadi sorotan. Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal yang sejauh ini diketahui:

1. Bermula dari aktivitas di Facebook

Kuasa hukum korban-korban Syahril, Azas Tigor Nainggolan, mulanya mendengar kabar bahwa Syahril bisa mengakses ponsel dari dalam sel dari seorang umat gereja yang kebetulan berkawan pula dengan Syahril di media sosial Facebook.

Dari fitur direct message-nya, Syahril terpantau aktif. Syahril juga aktif memberikan komentar melalui media sosialnya.

Baca juga: Eks Pengurus Gereja yang Jadi Terpidana Kekerasan Seksual di Depok Masih Bisa Main Facebook dari Penjara

Tigor meyakini bahwa akun tersebut dioperasikan oleh Syahril secara langsung, bukan sedang digunakan oleh orang lain.

"Komentarnya sangat khusus, bukan orang lain. Misalnya, ada seorang guru besar hukum meninggal, dia (Syahril) posting foto si guru besar itu, terus ada ucapan bela sungkawa. Ini kan spesifik Syahril, kan dia lawyer," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

"kalau saya baca dari screenshot (akun Facebook Syahril) yang dikirim, karakternya sangat sulit orang lain. Bisa saja dia beralasan orang lain yang memainkannya, tapi kalau dari konten-konten yang di-upload atau dikomen, itu sangat sulit orang lain," jelasnya.

2. Petugas rutan langsung sidak, Syahril ditindak

Kepala Pengamanan Rutan Cilodong tempat Syahril dibui, Numan Fauzi, mengakui bahwa insiden ini lepas dari pengawasan petugas.

Fauzi berujar, usai mendengar kabar bahwa Syahril menggunakan ponsel dan mengakses Facebook dari dalam sel, pihaknya langsung melakukan sidak dan memeriksa Syahril.

Di dalam kamar itu, ditemukan satu unit ponsel yang diakui digunakan Syahril. Ponsel itu diberikan seorang eks napi bernama Rian Febriansyah.

"Informasi setelah pendalaman dari kami, dia dapat dari napi yang sudah bebas," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Dapat Ponsel dari Mana?

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sanksi administrasi register F untuk Syahril, yang berakibat pada pemutusan hak-haknya selaku narapidana untuk mendapatkan remisi dan integrasi.

Di samping usulan sanksi administrasi, Syahril juga disebut ditempatkan dalam sel isolasi/tutupan kurungan sunyi terhitung sejak kemarin hingga 14 Juni 2021, dan dapat diperpanjang 2x6 hari.

Ponsel itu pun disita.

3. Rutan mengeklaim sudah sering razia

Menurut Fauzi, insiden ini memang lolos dari pengawasan petugas, tetapi bukan berarti petugas rutan tak melakukan pengawasan sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com