DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus gereja di Depok, Jawa Barat, yang jadi terpidana pencabulan puluhan anak, rupanya masih dapat mengakses Facebook dari dalam penjara melalui ponsel.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Depok, Numan Fauzi. Syahril kini dibui di tempat itu.
"Iya benar. Itu terlepas dari pengawasan kami," kata Numan, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...
"Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan, seperti sidak dua kali dalam seminggu, lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi. Tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi," imbuhnya.
Kuasa hukum korban-korban Syahril, Azas Tigor Nainggolan, menyayangkan hal itu. Tigor mengetahui kabar bahwa Syahril bisa mengakses ponsel dari dalam sel dari seorang umat gereja yang kebetulan berkawan dengan Syahril di media sosial Facebook.
Dari fitur direct message-nya, Syahril terpantau aktif. Syahril juga aktif memberikan komentar melalui media sosialnya.
Tigor meyakini bahwa akun tersebut dioperasikan oleh Syahril secara langsung, bukan sedang digunakan oleh orang lain.
"Komentarnya sangat khusus, bukan orang lain. Misalnya, ada seorang guru besar hukum meninggal, dia (Syahril) posting foto si guru besar itu, terus ada ucapan bela sungkawa," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis.
"Ini kan spesifik Syahril , kan dia lawyer. Kalau saya baca dari screenshot (akun Facebook Syahril) yang dikirim, karakternya sangat sulit orang lain. Bisa saja dia beralasan orang lain yang memainkannya, tapi kalau dari konten-konten yang diupload atau dikomen, itu sangat sulit orang lain," ujar Tigor.
Syahril divonis 15 tahun penjara terkait rangkaian kekerasan seksual terhadap anak-anak di sebuah gereja di Depok.
Selama menjadi pengurus gereja, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu, memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak selama hampir 20 tahun terakhir.
Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.