JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Namun, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Beberkan Alasan Tak Ajukan Banding dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.