JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri mengenai aturan baru soal sanksi pelanggar lalu lintas dengan sistem poin hingga pencabutan SIM.
Saat ini, aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM masih tahap soosialisasi.
Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut
"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfrimasi, Jumat (4/6/2021).
Pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, penandaan dan poin diberikan kepada pengendara atau pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sambodo pun menilai aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.
Baca juga: Pengusaha Truk Setuju Adanya Sistem Poin SIM pada Pelanggar
"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," ucap Sambodo.
Adapun poin yang diberikan kepada pelanggar memiliki nilai yang berbeda yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin, disesuaikan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.