Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Motor di Petamburan yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kompas.com - 05/06/2021, 15:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tanjung Duren menangkap empat tersangka kasus pencurian motor di Petamburan, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Labobar dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

"Merilis hasil tim buser, perkara pencurian sepeda motor, kejadian 29 Mei sekitar pukul 14-15.00 WIB dan di mana kejadian yang viral di salah satu media sosial," kata Rosana.

Rosana menuturkan, pihaknya baru menerima laporan dari korban pada Senin (31/5/2021).

Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil menangkap salah satu tersangka, PS di kawasan Kebon Jeruk.

Baca juga: Pria Tewas di Bawah JPO Tanjung Barat, Polisi: Korban Sempoyongan Lalu Terjatuh

"Tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral pada saat itu terekam jelas di CCTV, TKP-nya di daerah Kebon Jeruk," tutur Rosana

"Saat itu PS ditemukan barbuk berupa celana, jaket, dan helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terkam di CCTV," lanjutnya.

Seteah diperiksa, PS mengaku tak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu.

"Tapi ada satu temannya yang kita tangkap di daerah Grogol Petamburan, yaitu GR," ujar Rosana.

Hasil curian mereka dijual ke penadah berinisial IM. Penadah tersebut kemudian ditangkap di daerah Daan Mogot.

Polisi menyita uang Rp 2,4 juta hasil penjualan motor.

Baca juga: Tepergok Bobol ATM, 2 Pencuri Ditangkap Sekuriti di UT Pondok Cabe

Pengembangan perkara, polisi lalu menangkap penadah lain berinisial OD di Pandeglang, Banten.

"Dari tersangka OD ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri saat 29 Mei, tapi kita amankan 9 unit. Jadi total ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual kepada saudara OD di Pandegelang," ucap Rosana.

"Memang kasus curanmor jaringan antar kota, antar Jakarta dan Banten," lanjutnya.

Tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com