Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Wali Kota Bekasi soal Kafe yang Disebut Milik Anaknya Langgar Prokes hingga Disegel

Kompas.com - 07/06/2021, 14:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal viralnya Omma Restaurant yang disebut-sebut sebagai kafe milik anaknya, akibat melanggar protokol kesehatan.

Sebagai informasi, setelah kerumunan di kafe itu viral di media sosial, Omma Restaurant langsung disegel Satpol PP Kota Bekasi kemarin malam, Minggu (6/6/2021), pukul 22.30 WIB.

Pria yang akrab disapa Pepen terkesan kurang nyaman ketika ditanya wartawan mengenai isu kepemilikan kafe. Ia sendiri tak mengakui atau membantah secara tegas ketika dikonfirmasi soal kafe yang disebut milik anaknya.

"Kalaupun punya anak Bapak, korelasinya ke mana? Siapa pun juga kan punya hak untuk mengelola usaha, di mana pun berada, di republik ini," kata Rahmat, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Usai Video Viral Langgar Prokes, Kafe yang Disebut Milik Anak Wali Kota Bekasi Disegel

"Hanya, usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak. Orang usaha, anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha. Korelasinya ke mana?" ungkapnya.

Kafe ini jadi sorotan setelah akun media sosial Instagram @adngrk yang punya banyak pengikut mengunggah video ketika Omma Restaurant mengalami kerumunan pengunjung, di mana mereka berjoget sambil diiringi musik dan tidak mengenakan masker dalam ruangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Adam Deni (@adngrk)

Baca juga: Gerai Jakcloth Bekasi Ditutup Sementara karena Kerumunan, Polisi: Dipadati 500 Pembeli

Unggahan itu menyebutkan, pada Jumat 28 Mei 2021, kafe tersebut menggelar acara bertajuk "Funk'in Friday".

Pemilik akun @adngrk kemudian mengunggah konten lain terkait kafe ini, menantang Rahmat menyegel kafe yang disebut usaha milik anaknya.

Pasalnya, beberapa unit bisnis terdahulu di Kota Bekasi telah disegel karena melanggar protokol kesehatan.

Rahmat mengeklaim tidak ada tebang-pilih mengenai kasus semacam ini.

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Bekasi Diperpanjang, Live Music Diizinkan di Restoran dan Kafe

"Kalau sekarang persoalannya ternyata ada yang dilanggar, jangankan (bisnis milik keluarga) wali kota, mungkin pejabat tinggi lainnya juga pun silakan disesuaikan dengan ketentuan," kata Rahmat.

"Tapi jangan hal-hal ini masuk kepada ranah di luar konteks yang ada. Semua ada aturannya. Lihat Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan PSBB yang sekarang PPKM Mikro. Sudah jelas itu administrasinya, terus kalaupun disegel harus bagaimana," ia menjelaskan.

"Sanksinya kan disegel sudah, enggak ada sanksi apa lagi secara administratif, coba lihat di perdanya," sambung politikus Golkar itu.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Senin (7/6/2021), Omma Restaurant telah dipasangi stiker penyegelan bertulis, "kegiatan operasional di bangunan ini DIHENTIKAN oleh Pemerintah Kota Bekasi karena melanggar 1) Perda Nomor 15 Tahun 2020; 2) SE Nomor 556/658 Set Covid-19.

Pagar area kafe tertutup rapat dan digembok. Tak ada aktivitas sama sekali di dalam area kafe yang disebut bakal disegel selama tiga hari itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com