Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel, Kantin Sekolah Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 09/06/2021, 16:18 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada 12 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, belajar di sekolah hanya dilaksanakan dua kali dalam sepekan dengan durasi tidak lebih dari dua jam.

"Kapasitas ruangannya maksimal 25 persen untuk uji coba pertama," ujar Benyamin saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Jelang KBM Tatap Muka, Guru di Tangsel Diminta Datang ke Puskesmas untuk Vaksinasi Covid-19

Selain itu, pemerintah kota melarang kantin di sekolah beroperasi pada masa pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan ataupun hand sanitizer hingga alat pengukur suhu.

"Tidak ada kantin, tidak boleh buka. Semua sarana kesehatan disiapkan, seperti hand sanitizer, semuanya dipersiapkan," kata Benyamin.

Benyamin menegaskan, pembelajaran tatap muka secara terbatas akan langsung dihentikan dan dievaluasi jika ditemukan kasus penularan Covid-19 di sekolah.

Baca juga: Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi

"Kalau ternyata setelah dibuka ada yang terpapar covid-19, itu sekolah kami tutup lagi. Pembelajaran tatap mukanya kami tutup lagi untuk sekolah itu," pungkasnya.

Adapun aturan pembelajaran tatap muka itu menyesuaikan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi, terdapat lima instruksi Presiden Jokowi terkait pelaksanaan kembali sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, Jokowi menekankan agar pembelajaran tatap muka terbatas atau sekolah tatap muka terbatas yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas," ujar Budi.

Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.

Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka terbatas tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan.

"Setiap hari (per satu hari) maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (pembelajaran tatap muka)," ucap Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com