JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Sidang putusan tersebut harusnya dijadwalkan berlangsung Kamis (10/6/2021) ini.
Namun dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit hari ini, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan sidang ditunda lantaran majelis masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.
Ayu Ezra Tiara, kuasa hukum dari 30 penggugat, menyatakan kecewa terhadap penundaan itu.
“Ini merupakan bukti nyata dari buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Ayu saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Penggugat Kecewa, Hakim Kembali Tunda Sidang Putusan soal Polusi Udara Jakarta
Sebelumnya, penundaan sidang dengan agenda yang sama juga dilakukan pada 20 Mei lalu. Saat itu, hakim beralasan masih menunggu soft file kesimpulan dari pihak tergugat.
Menurut Ayu, pembacaan putusan yang tertunda hingga dua kali ini bukanlah hal yang wajar.
Ayu beranggapan, dengan ditundanya pembacaan putusan itu, maka majelis hakim secara tidak langsung juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih.
Ayu berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat tak lagi mengulur waktu. Apalagi, gugatan itu juga sudah diajukan sejak 4 Juli 2019, atau hampir dua tahun silam.
"Kami sangat berharap ke depannya majelis hakim tidak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi para pencari keadilan," ujarnya.
Gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh 30 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Diyakini Jadi Pemicu Tingginya Kasus Positif dan Kematian akibat Covid-19
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya. Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Para tergugata juga diminta untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.