Kasus ini terbongkar karena polisi mendapatkan laporan dari Sheila Putri yang merupakan teman dari anak Dodi yang bernama Diona Arika.
Pada Selasa (27/12/2016), sekitar pukul 09.30 WIB, Sheila memutuskan ke rumah Dodi karena Diona tak bisa dihubungi sejak Senin (26/12/2016) sore. Padahal, keduanya berencana untuk jalan-jalan pada hari Senin itu.
"Tadi pagi (Sheila) ke sini ternyata enggak ada jawaban dan pintu tidak terkunci. Sampai dia masuk ke dalam, ada rintihan di kamar mandi. Karena cewek, dia takut, berlari, langsung mencari bantuan ke sekuriti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi kejadian, Selasa.
Baca juga: Menilik Kembali Isi Surat Wasiat Akseyna yang Diduga Ditulis Dua Orang Berbeda
Setelah mengadu ke sekuriti, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi yang berada di Pos Kayu Putih. Kemudian, polisi menemani Sheila untuk mengecek keadaan di rumah Diona.
Mendengar ada rintihan di dalam kamar mandi, akhirnya polisi bersama warga mencoba membuka paksa pintu kamar mandi yang terkunci dari luar.
Setelah pintu didobrak, polisi bersama warga di lokasi kejadian terkejut saat melihat isi di dalam kamar mandi. Dalam kamar mandi itu, terdapat 11 korban dalam kondisi bertumpuk satu sama lainnya.
Tidak lama berselang, yakni pada 29 Desember 2016, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku. Sementara satu lainnya yang bernama Ius Pane masih buron.
Ius berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (1/1/2017).
Baca juga: Mencari Jejak Pembunuh Akseyna di Kamar Kos yang Tak Lagi Steril, Berhasilkah Pelaku Menghapusnya?
Dua tersangka pertama yang diamankan polisi adalah Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang di sebuah kontrakan di Gang Kalong, RT 08 RW 02, Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Rabu (28/12/2016).
Malam harinya, polisi menangkap Alfins Bernius Sinaga di kawasan Bekasi juga.
Ramlan disebut polisi sebagai pimpinan dari komplotan perampok tersebut dan juga otak dari perampokan dan pembunuhan itu. Ia tewas akibat kehabisan darah setelah ditembak polisi saat penangkapan.
Ketiga pelaku yang masih hidup kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengamat Usul Kasus Pembunuhan Akseyna Ditangani Mabes Polri
Satu tahun berselang, yakni pada 17 Oktober 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan.
Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka.
"Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.
(Penulis : Akhdi Martin Pratama, Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.