BOGOR, KOMPAS.com - Massa pendukung Rizieq Shihab kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021).
Mereka menagih janji Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, untuk bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa terkait tuntutan utama mereka, yaitu meminta agar Rizieq segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negara Jakarta Timur.
Massa yang semula berkumpul di depan Kantor Balai Kota Bogor pada Jumat siang kemudian bergerak ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kantor DPRD Kota Bogor menjadi tempat pertemuan antara salah satu perwakilan pengunjuk rasa dengan Bima Arya.
Baca juga: Ada Demo Tuntut Pembebasan Rizieq di Bogor, Arus Lalu Lintas Macet
Perwakilan massa, yaitu Mahdi Assegaf, sudah masuk ke dalam gedung DPRD Kota Bogor untuk bertemu dengan Bima Arya yang sudah tiba terlebih dulu.
Hingga Jumat sore, pertemuan itu masih berlangsung. Sementara, massa lainnya masih melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Bogor.
Tuntutan mereka adalah agar Rizieq segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya saat ini di PN Jakarta Timur. Massa menuding, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merupakan orang yang bertanggung jawab atas kasus yang dialami Rizieq.
Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
Aksi unjuk rasa itu menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kawasan DPRD Kota Bogor macet parah. Polisi terpaksa mengalihkan kendaraan yang melintas di kawasan itu.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Polisi Prasetyo mengatakan, simpatisan Rizieq itu sekitar 1.500 orang.
"Estimasi massa 1.500 orang. Ada 840 personil gabungan yang disiagakan," kata Prasetyo.
Aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama dilakukan pada Rabu lalu di Kantor Balai Kota Bogor. Saat itu aksi berlangsung ricuh karena massa gagal bertemu dengan Bima Arya Sugiarto.
Peserta aksi baru membubarkan diri setelah Bima Arya dihubungi salah satu peserta aksi. Bima menyepakati untuk bertemu dengan perwakilan massa pada hari ini, sekitar jam 1 siang atau setelah ibadah shalat Jumat.
Rizieq, yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dalam kasus penyiaran berita bohong terkait hasil tes usapnya di Rumah Sakit Ummi Bogor, dituntut enam tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Rizieq bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.