Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2021, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (17/6/2021).

Sidang mendatang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli (2021) ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Jaksa: Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Keluh Kesah

Secara terpisah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut materi duplik telah disiapkan.

"Duplik dari Habib (Rizieq) pribadi maupun dari kuasa hukum untuk menanggapi replik tadi," kata Aziz.

Pada hari ini, Senin, JPU telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq. JPU menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya.

Baca juga: Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19

"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.

Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan "oligarki anti-Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.

"Entah ditujukan kepada siapa 'oligarki anti-Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.

"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Megapolitan
Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Megapolitan
Perdebatan Luhut vs Haris Azhar Soal Tudingan Minta Saham Freeport

Perdebatan Luhut vs Haris Azhar Soal Tudingan Minta Saham Freeport

Megapolitan
Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Megapolitan
Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Megapolitan
'Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah...'

"Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah..."

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban 'Preorder' iPhone 'si Kembar' | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban "Preorder" iPhone "si Kembar" | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 70 'Mobile Training Unit' untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Pemprov DKI Sediakan 70 "Mobile Training Unit" untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Megapolitan
Saat Luhut Bantah 'Bermain' Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Saat Luhut Bantah "Bermain" Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan 'Debt Collector'

Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan "Debt Collector"

Megapolitan
Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Megapolitan
Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com