JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (17/6/2021).
Sidang mendatang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli (2021) ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Jaksa: Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Keluh Kesah
Secara terpisah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut materi duplik telah disiapkan.
"Duplik dari Habib (Rizieq) pribadi maupun dari kuasa hukum untuk menanggapi replik tadi," kata Aziz.
Pada hari ini, Senin, JPU telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq. JPU menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya.
Baca juga: Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan "oligarki anti-Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Entah ditujukan kepada siapa 'oligarki anti-Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.