Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Tangerang: Kegiatan Ekonomi Tutup Maksimal Pukul 21.00 WIB

Kompas.com - 16/06/2021, 08:00 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aktivitas ekonomi warga di wilayahnya wajib berhenti pada pukul 21.00 WIB.

Kebijakan itu merespons lonjakan kasus Covid-19 dan tingginya angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di Kota Tangerang.

"Diharapkan aktivitas ekonomi sudah ditutup jam 21.00 WIB," kata Arief saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat

"Tidak ada lagi kegiatan lainnya, supaya dalam 14 hari ke depan (hingga) 21 hari ke depan, kami bisa menurunkan (angka positif Covid-19)," ujar dia.

Berikut sejumlah aturan berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan di kota itu:

- Kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan prokes yang ketat dan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek

- Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB

- Pengunjung restoran atau tempat sejenisnya yang makan di tempat dibatasi sampai 50 persen dari total kapasitas

- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup

- Pengunjung dalam satu ruangan bioskop dibatasi sampai 25 persen dari total kapasitas

- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di RS UI Depok Diperluas untuk Semua WNI

Lonjakan kasus

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, ada lonjakan kasus Covid-19. Berikut data Dinkes:

7 Juni 2021 terdapat 26 kasus baru

8 Juni 2021 terdapat 27 kasus baru

9 Juni 2021 terdapat 29 kasus baru

10 Juni 2021 terdapat 46 kasus baru

11 Juni 2021 terdapat 70 kasus baru

12 Juni 2021 terdapat 67 kasus baru

13 Juni 2021 terdapat 76 kasus baru

14 Juni 2021 terdapat 61 kasus baru

15 Juni 2021 terdapat 60 kasus baru

Lonjakan kasus Covid-19 berimbas pada tingginya tingkat keterisian kasur khusus Covid-19 di Kota Tangerang. Berikut datanya:

- Tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 mencapai 77,65 persen.

- Tingkat keterisian rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) mencapai 97,59 persen

- Tingkat keterisian ruang intensive care unit (ICU) mencapai 75,40 persen

Sebanyak 1.244 kasur tersebar di sejumlah RS dan RIT di Kota Tangerang. Kemudian, ada 121 ruang ICU di kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com