JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria inisial AHH yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dengan menggunakan pelat palsu serta mengaku sebagai anggota polri.
Penindakan yang dilakukan polisi terhadap AHH itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
Penindakan yang dilakukan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kepada AHH kemudian beredar di media sosial Instagram.
Terlihat dalam sebuah video, polisi meminta kepada AHH untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, AHH tidak ingin memperlihatkan dengan berpura-pura menghubungi seseorang.
Baca juga: Mari Bantu Azmi Ramadan, Bocah Tanpa Bola Mata yang Sempat Ditipu Penggalang Dana
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap AHH.
Penindakan bermula saat kendaraan yang digunakan AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Jakarta, Selasa, pukul 11.00 WIB.
"Karena dicurigai menggunakan pelat atau nomor kendaraan palsu, kemudian kita berhentikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Saat itu, AHH yang mengemudikan mobil tersebut mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi lalu lintas yang mencoba menindaknya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar di Stadion Patriot Bekasi, Ini Cara Daftar dan Jadwal Penyuntikan
AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang diduga menggunakan identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan," kata Sambodo.
Saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengemudi dan barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras. Permasalahan dilimpahkan ke Subdit 4 Unit 1 Jatanras," tutup Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.